PENGUMUMAN
NOMOR : 810/414/BKD/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA
Info Lowongan penerimaan pendaftaran CPNS Pemprov Babel 2010-2011 Kepulauan Bangka Belitung dari 8 s/d 15 November. Ujian pada 21 November 2010
I. Berdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/2485/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 25 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Kepitusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/830/BKD/2010 tanggal 1 November 2010 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2010.
A. PERSYARATAN UMUM TERDIRI DARI :
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil /Pegawai Negeri;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau
Pegawai Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan pemerintah.
B. PERSYARATAN KHUSUS TERDIRI DARI :
1. Mempunyai kompetensi yang diperlukan;
2. Berkelakuan baik;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Lulus seleksi;
5. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada 1 Januari 2011 dan paling tinggi :
a. 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2011;
b. 40 (empat puluh) tahun pada 1 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi atau
lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional
paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 secara terus menerus
atau tidak terputus-putus sampai dengan sekarang.
6. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti ujian.
II. BERKAS LAMARAN
1. Lamaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi;
2. Lamaran harus ditulis dengan memakai pena tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar dengan menggunakan kertas HVS Folio yang dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) menggunakan huruf kapital/balok (1 asli dan 1 fotokopi);
3. Surat lamaran ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (contoh terlampir) dengan melampirkan :
a. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah dan Transkip Nilai yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang (1 asli legalisir dan 1 fotokopi);
b. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja/Kartu Kuning (AK-I) dari Dinas Tenaga Kerja
yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (1 asli legalisir dan 1 fotokopi);
c. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar (dibelakang pas photo ditulis
nama dan kualifikasi pendidikan);
d. Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan foto kopinya;
e. Fotokopi Surat Keputusan Pengalaman Kerja (bila ada);
4. Surat lamaran dimasukkan dalam stofmap folio dan pada sudut kanan atas ditulis Kode
Jabatan Formasi dan Kode Pendidikan serta Biodata pelamar dengan ketentuan :
a. Untuk Tingkat Pendidikan S-2/Profesi stofmap warna Merah.
b. Untuk Tingkat Pendidikan S-1/ D-IV stofmap warna Biru.
c. Untuk Tingkat Pendidikan D-III stofmap warna Hijau.
d. Untuk Tingkat Pendidikan SMK stofmap warna Kuning
III. TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
1. Tempat pendaftaran Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beralamat di Jalan Pulau Anyer Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam Pangkalpinang;
2. Waktu pendaftaran :
a. Pendaftaran dimulai pada tanggal 8 November 2010 setiap hari kerja dengan
jadwal sebagai berikut :
No. Hari Pukul Keterangan
1. Senin – Kamis
09.00 WIB – 12.00 WIB
12.00 WIB – 13.00 WIB (istirahat)
13.00 WIB – 14.00 WIB
2. Jumat
09.00 WIB – 11.30 WIB
11.30 WIB – 13.00 WIB (istirahat)
13.00 WIB – 14.30 WIB
Istirahat
3. Hari Sabtu/Minggu/Hari
Besar Keagamaan
- Libur
b. Masa pendaftaran berakhir pada tanggal 15 November 2010 pukul 14.00 WIB;
3. Setiap pelamar harus mengantarkan surat lamaran sendiri tanpa diwakili;
4. Setiap pelamar hanya wajib melamar pada satu jabatan yang dibutuhkan.
IV. WAKTU, TEMPAT DAN MATERI UJIAN
A. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
1. Waktu pelaksanaan ujian dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21 November 2010.
2. Tempat ujian tertera pada nomor ujian.
3. Nomor ujian diambil 1 hari setelah pendaftaran.
4. Setiap pelamar wajib mengikuti ujian dan apabila tidak mengikuti ujian dinyatakan gugur dan tidak ada ujian susulan.
B. JENIS MATERI UJIAN
Tes Kemampuan Dasar (TKD)
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU), terdiri dari :
a. Ideologi
- Pancasila;
- Undang – Undang Dasar 1945.
b. Politik
- Sistem Administrasi Negara RI;
- Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah;
- Politik Dalam Negeri;
- Politik Luar Negeri.
c. Ekonomi
- Sistem Perekonomian Nasional;
- Kebijakan Fiskal dan Moneter;
d. Sosial dan Budaya
- Sejarah Kebangsaan;
- Masyarakat Madani.
e. Hankam
- Wawasan Nusantara;
- Sistem Pertahanan dan Keamanan.
f. Hukum
- Norma Hukum;
- Azas Hukum;
- Supremasi Hukum.
g. Muatan Lokal
2. Tes Bakat Skolastik (TBS) terdiri dari :
a. Kemampuan Verbal
- Padanan Kata/Sinonim;
- Lawan Kata/Antonim;
- Analogi;
- Pemahaman Wacana.
b. Kemampuan Kuantitatif
- Deretan Angka;
- Aritmatika;
- Geometrika.
c. Kemampuan Penalaran
- Penalaran Logis;
- Penalaran Analitis.
3. Tes Skala Kematangan (TSK) terdiri dari :
a. Kemampuan beradaptasi
- Berupaya memahami perubahan;
- Memahami pendapat orang lain.
b. Pengendalian diri
- Pengendalian emosi;
- Bersikap tenang.
c. Semangat berprestasi
- Fokus pada tugas;
- Kemampuan meningkatkan kinerja.
d. Integritas
- Kejujuran;
- Konsistensi.
e. Inisiatif
- Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah;
- Mengantisipasi terhadap masalah.
C. PERLENGKAPAN UJIAN
Kelengkapan yang harus dibawa pada waktu ujian sebagai berikut :
1. Kartu Peserta/Tanda Peserta;
2. Pensil 2 B asli;
3. Karet Penghapus;
4. Alas untuk menulis;
5. Rautan;
6. Pulpen atau Ballpoint.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bagi Pelamar yang memberikan keterangan palsu akan dituntut berdasarkan peraturan atau hukum yang berlaku.
2. Ketentuan tersebut di atas berlaku bagi setiap calon pelamar.
3. Agar para pelamar jangan percaya pada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab
yang menjanjikan kelulusan (Calo).
Untuk Informasi Lebih Lengkapnya Silahkan download di sini DOWNLOAD
0 komentar:
Posting Komentar